Kecerdasan seseorang bisa dilihat dari perbuatannya. Keilmuan seseorang bisa dilihat dari pembicaraannya. Dan keimanan seseorang bisa dilihat dari kejujurannya.(pepatah)

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

I. ORGANISASI SEKTOR PUBLIK DAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Setiap hari kita selalu bersentuhan dengan organisasi publik. Jalan raya yg kita lalui tiap hari adalah salah satu produk dari organisasi publik, yaitu pemerintah. Ketika kita membayar pajak, retribusi, cukai, bea dan iuran kepemerintahan lainnya, maka kita sedang mendanai organisasi sektor publik.

organisasi sektor publik adalah organisasi yang berorientasi pada kepentingan publik. Karena orientasinya pada kepentingan publik maka organisasi ini biasanya tidak berorientasi pada laba sebagai tujuan akhinya. Namun sebagai sebuah organisasi, proses manajemen tetap berjalan dalam organisasi sektor publik. Kegiatan perencanaan, pengendalian biaya dan kegiatan serta evaluasi & pengendalian sektor publik seperti halnya di sektor swasta.

Organisasi sektor publik merupakan sebuah entitas ekonomi yang memiliki keunikan tersendiri. Disebut sebagai entitas ekonomi karena memiliki sumber daya ekonomi yang tidak kecil bahkan bisa dikatakan sangat besar. Organisasi sektor publik juga melakukan transaksi-transaksi ekonomi dan keuangan. Tetapi berbeda dengan entitas ekonomi lain, khususx perusahaan komersial yang mencari laba, sumber daya ekonomi organisasi sektor publik dikelola tidak untuk tujuan mencari laba.

Contoh organisasi sektor publik yang besar dan terkenal adalah negara. Tujuan negara adalah kesejahteraan dan kemajuan, bukan pemumpukan laba yang diperoleh oleh negara tersebut. Sebagai bentuk organisasi sektor publik yang besar dan kompleks, pemerintahan/negara banyak dibahas dalam literatur. Sehingga sering mengidentikan organisasi sektor publik dengan pemerintahan. Padahal selain pemerintahan ada rumah sakit, pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi massa, keagamaan.
Pertanggungjawaban dan pelaporan organisasi sektor publik memiliki acuan khusus. Untuk pemerintahan menggunakan SAP dan rujukan nasionalnya adalah International Public Sector Accounting Standard (IPSAS). Rujukan lain yang sering digunakan adalah standar akuntansi pemerintah USA yaitu Government Accounting Standard. Rujukan IPSAS lebih banyak digunakan karena sifatnya yang lebih umum dan tidak dipengaruhi oleh bentuk organisasi pemerintah negara tertentu. 

Untuk organisasi sektor publik selain pemerintah menggunakan acuan PSAK 45 tentang Organisasi Nirlaba. Hal yang membedakan laporan keuangan nirlaba dengan organisasi bisnis adalah adanya pemisahan dana yang diterima oleh entitas sektor publik dalam bentuk entitas dana. Biasanya dana yang diterima oleh organisasi tersebut harus dipertanggungjawabkan secara khusus, maka harus ada pelaporan khusus dan terpisah. 

Organisasi sektor publik memiliki ciri sebagai berikut :
  1. Tidak mencari keuntungan finansial
  2. Dimiliki secara kolektif oleh publik
  3. Kepemilikan sumber daya tidak dalam bentuk saham
  4. Keputusan yang terkait kebijakan maupun operasi berdasarkan konsensus
Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat

Dalam praktiknya definisi organisasi sektor publik di indonesia adalah organisasi yang menggunakan dana masyarakat seperti:
  • Organisasi pemerintah pusat
  • Organisasi pemerintah daerah
  • Organisasi partai politik dan lembaga swadaya masyarakat
  • Organisasi yayasan 
  • Organisasi pendidikan dan kesehatan, puskesman, ruma sakit dan sekolah
  • Organisasi tempat peribadatan: mesjid, gereja, vihara, kuil.
Akuntansi sektor publik berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan transaksi yang terjadi di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Akuntansi sektor publik memiliki kaitan erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik yang memiliki wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta atau bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.

Akuntansi sektor publik merupakan akuntansi yang digunakan untuk organisasi nirlaba yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perusahaan atau sektor privat. Akuntansi sektor publik terdiri atas akuntansi pemerintahan, akuntansi rumah sakit, akuntansi lembaga pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba lain yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan semata-mata.

Di Indonesia perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara :
  1. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
  3. UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Ketiga UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.

Terdapat 3 bagian dalam Akuntansi Sektor Publik, yaitu : 
1.   Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian manajemen.
2. Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Akuntansi keuangan sektor publik terkait dengan tujuan dihasilkannya laporan keuangan eksternal.
3. Auditing Sektor Publik
Di Indonesia, perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara:
1.      UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
2.      UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
3.      UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Ke-3 UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggungjawabannya berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.

II. REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK 

Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya.

Proses penyelenggaraan pemerintah ditujukan untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai upaya menghilangkan penyimpangan terhadap keuangan negara serta guna mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara, sejak tanggal 5 April 2003 telah diundangkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang keuangan negara ini merupakan tonggak reformasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2003, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara, diberlakukan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sejak tanggal 14 Januari 2004. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 tersebut maka sejak tanggal 19 Juli 2004, diundangkan juga UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketiga Undang-undang ini kemudian diistilahkan sebagai paket Undang-undang di bidang Keuangan Negara menggantikan peraturan peninggalan jaman kolonial yang masih digunakan sebelumnya, dan menjadi dasar pembentukan Undang-Undang lainnya, dan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga Tinggi Negara, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terutama yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Keberadaan regulasi atau peraturan perundang-undangan inilah yang menjadi dasar dan pedoman dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemberi amanat. Namun, khusus untuk pengelolaan keuangan daerah maka harus dilengkapi dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/ Walikota) yang akan digunakan sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah daerah yang bersangkutan.

Permasalahan regulasi keuangan publik di idndonesia dapat disebutkan sebagai berikut:

1. Regulasi yang berfokus pada manjemen; organisasi publik didirikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Perwujudan ini dicapai melalui  pelayanan publik, segala proses dilakukan oleh organisasi publik, dalam hal ini salah satu permasalahan yang ada dalam regulasi keuangan publik adalah regulasi yang berfokus pada manajemen organisasi publik. Regulasi yang hanya berfokus pada pengaturan wilayah manajemen sering kali mengaburkan proses pencapaian kesejahteraan masyarakat. Jadi, regulasi publik harus fokus pada tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik.

2. Regulasi belum bersifat teknik
Banyak regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena regulasi tersebut tidak menjelaskan atau tidak disertai dengan regulasi lain yang membahas secara lebih teknis bagaimana megimplementasikan regulais tersebut. Selain itu, diindonesia juga ada beberapa regulasi setingkat UU yang tidak di ikuti peraturan pelaksaan dibawahnya. Sehingga pemerintah juga ditingkat daerah tidak dapat melaksanakan UU tersebut. Bahkan hal ini dapat menimbukan pertentangan antara UU yang bersangkutan dan pereturan pelaksanaan ditingkat daerah.

3. Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Regulasi ditetapkan untuk dilaksanakan dalam masyarakat. Regulasi yang baik harus bersifat aplikatif, karena regulasi yang tidak jelas dan tidak aplikatif akan menimbulkan multiinterpretasi dalam pelaksanaannya. salah satu permasalahan regulasi di indonesia adalah perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya. Ditingkat daerah, substansi dari isi UU terkait tidak dapat diturunkan dalam peraturan daerah. Kondisi ini membuat tujuan peraturan pemerintah tidak dapat tercapai sesuai konsep awalnya

4. Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat  transisi telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros. Pemborosan anggaran akan menurunkan kapasitas organisasi dalam memjalankan roda organisasi sehingga pencapaian tujuan organisasi semakin menurun

5. Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.

 





Ar Yu ReDEY..?!