Setiap hari kita selalu bersentuhan dengan organisasi publik. Jalan raya yg kita lalui tiap hari adalah salah satu produk dari organisasi publik, yaitu pemerintah. Ketika kita membayar pajak, retribusi, cukai, bea dan iuran kepemerintahan lainnya, maka kita sedang mendanai organisasi sektor publik.
organisasi sektor publik adalah organisasi yang berorientasi
pada kepentingan publik. Karena orientasinya pada kepentingan publik maka organisasi
ini biasanya tidak berorientasi pada laba sebagai tujuan akhinya. Namun sebagai
sebuah organisasi, proses manajemen tetap berjalan dalam organisasi sektor
publik. Kegiatan perencanaan, pengendalian biaya dan kegiatan serta evaluasi
& pengendalian sektor publik seperti halnya di sektor swasta.
Organisasi sektor publik merupakan sebuah entitas ekonomi
yang memiliki keunikan tersendiri. Disebut sebagai entitas ekonomi karena
memiliki sumber daya ekonomi yang tidak kecil bahkan bisa dikatakan sangat
besar. Organisasi sektor publik juga melakukan transaksi-transaksi ekonomi dan
keuangan. Tetapi berbeda dengan entitas ekonomi lain, khususx perusahaan
komersial yang mencari laba, sumber daya ekonomi organisasi sektor publik dikelola
tidak untuk tujuan mencari laba.
Contoh organisasi sektor publik yang besar dan terkenal
adalah negara. Tujuan negara adalah kesejahteraan dan kemajuan, bukan
pemumpukan laba yang diperoleh oleh negara tersebut. Sebagai bentuk organisasi
sektor publik yang besar dan kompleks, pemerintahan/negara banyak dibahas dalam
literatur. Sehingga sering mengidentikan organisasi sektor publik dengan
pemerintahan. Padahal selain pemerintahan ada rumah sakit, pendidikan, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi massa, keagamaan.
Pertanggungjawaban dan pelaporan organisasi sektor publik
memiliki acuan khusus. Untuk pemerintahan menggunakan SAP dan rujukan
nasionalnya adalah International Public Sector Accounting Standard (IPSAS).
Rujukan lain yang sering digunakan adalah standar akuntansi pemerintah USA
yaitu Government Accounting Standard. Rujukan IPSAS lebih banyak digunakan
karena sifatnya yang lebih umum dan tidak dipengaruhi oleh bentuk organisasi
pemerintah negara tertentu.
Untuk organisasi sektor publik selain pemerintah menggunakan acuan PSAK 45 tentang Organisasi Nirlaba. Hal yang membedakan laporan keuangan nirlaba dengan organisasi bisnis adalah adanya pemisahan dana yang diterima oleh entitas sektor publik dalam bentuk entitas dana. Biasanya dana yang diterima oleh organisasi tersebut harus dipertanggungjawabkan secara khusus, maka harus ada pelaporan khusus dan terpisah.
Organisasi sektor publik memiliki ciri sebagai berikut :
Untuk organisasi sektor publik selain pemerintah menggunakan acuan PSAK 45 tentang Organisasi Nirlaba. Hal yang membedakan laporan keuangan nirlaba dengan organisasi bisnis adalah adanya pemisahan dana yang diterima oleh entitas sektor publik dalam bentuk entitas dana. Biasanya dana yang diterima oleh organisasi tersebut harus dipertanggungjawabkan secara khusus, maka harus ada pelaporan khusus dan terpisah.
Organisasi sektor publik memiliki ciri sebagai berikut :
- Tidak mencari keuntungan finansial
- Dimiliki secara kolektif oleh publik
- Kepemilikan sumber daya tidak dalam bentuk saham
- Keputusan yang terkait kebijakan maupun operasi berdasarkan konsensus
Dari
berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai
mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi
publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat,
akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai
kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai
perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di
Selandia Baru,
pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai
akuntansi dana masyarakat
Dalam
praktiknya definisi organisasi sektor publik di indonesia adalah organisasi
yang menggunakan dana masyarakat seperti:
- Organisasi pemerintah pusat
- Organisasi pemerintah daerah
- Organisasi partai politik dan lembaga swadaya masyarakat
- Organisasi yayasan
- Organisasi pendidikan dan kesehatan, puskesman, ruma sakit dan sekolah
- Organisasi tempat peribadatan: mesjid, gereja, vihara, kuil.
Akuntansi
sektor publik berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan transaksi yang terjadi
di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Akuntansi sektor publik memiliki
kaitan erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik yang
memiliki wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta atau
bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan jenis dan
bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas lingkungan
yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
Akuntansi
sektor publik merupakan akuntansi yang digunakan untuk organisasi nirlaba yang
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perusahaan atau sektor
privat. Akuntansi sektor publik terdiri atas akuntansi pemerintahan, akuntansi
rumah sakit, akuntansi lembaga pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba
lain yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan semata-mata.
Di Indonesia
perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi
yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang keuangan
negara :
- UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
- UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Ketiga UU
tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih
baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang disusun
berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.
Terdapat 3
bagian dalam Akuntansi Sektor Publik, yaitu :
1.
Akuntansi
Manajemen Sektor Publik
Peran utama
akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi
akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi
perencanaan dan pengendalian manajemen.
2. Akuntansi
Keuangan Sektor Publik
Akuntansi
keuangan sektor publik terkait dengan tujuan dihasilkannya laporan keuangan
eksternal.
3. Auditing
Sektor Publik
Di
Indonesia, perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh
era reformasi yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di
bidang keuangan negara:
1.
UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.
UU
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3.
UU
No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Ke-3 UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggungjawabannya berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.
Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya.
Proses penyelenggaraan pemerintah ditujukan untuk
mengkoordinasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah, sebagaimana yang dimaksud
dalam UUD 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai upaya menghilangkan
penyimpangan terhadap keuangan negara serta guna mewujudkan sistem pengelolaan
keuangan negara, sejak tanggal 5 April 2003 telah diundangkan UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang keuangan negara ini
merupakan tonggak reformasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2003, dalam rangka pengelolaan dan
pertanggungjawaban Keuangan Negara, diberlakukan UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara sejak tanggal 14 Januari 2004. Untuk mewujudkan
pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 tersebut maka sejak tanggal 19
Juli 2004, diundangkan juga UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ketiga Undang-undang ini kemudian
diistilahkan sebagai paket Undang-undang di bidang Keuangan Negara menggantikan
peraturan peninggalan jaman kolonial yang masih digunakan sebelumnya, dan
menjadi dasar pembentukan Undang-Undang lainnya, dan Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga Tinggi Negara, serta
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terutama yang terkait dengan
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Permasalahan regulasi keuangan publik di idndonesia dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Regulasi yang berfokus pada manjemen; organisasi
publik didirikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Perwujudan
ini dicapai melalui pelayanan
publik, segala proses dilakukan oleh organisasi publik, dalam hal ini salah satu
permasalahan yang ada dalam regulasi keuangan publik adalah regulasi yang
berfokus pada manajemen organisasi publik. Regulasi yang hanya berfokus pada
pengaturan wilayah manajemen sering kali mengaburkan proses pencapaian
kesejahteraan masyarakat. Jadi, regulasi publik harus fokus pada tujuan
pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik.
2. Regulasi belum bersifat teknik
Banyak regulasi publik di indonesia yang tersusun
dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya
tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena regulasi
tersebut tidak menjelaskan atau tidak disertai dengan regulasi lain yang
membahas secara lebih teknis bagaimana megimplementasikan regulais tersebut. Selain
itu, diindonesia juga ada beberapa regulasi setingkat UU yang tidak di ikuti
peraturan pelaksaan dibawahnya. Sehingga pemerintah juga ditingkat daerah tidak
dapat melaksanakan UU tersebut. Bahkan hal ini dapat menimbukan pertentangan
antara UU yang bersangkutan dan pereturan pelaksanaan ditingkat daerah.
3. Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan
regulasi di bawahnya
Regulasi ditetapkan untuk dilaksanakan dalam
masyarakat. Regulasi yang baik harus bersifat aplikatif, karena regulasi yang
tidak jelas dan tidak aplikatif akan menimbulkan multiinterpretasi dalam
pelaksanaannya. salah satu permasalahan regulasi di indonesia adalah perbedaan
interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian,
beberapa ayat atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering
menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya. Ditingkat
daerah, substansi dari isi UU terkait tidak dapat diturunkan dalam peraturan
daerah. Kondisi ini membuat tujuan peraturan pemerintah tidak dapat tercapai
sesuai konsep awalnya
4. Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi
berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat transisi telah dilaksanakan secara bertahap
dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan
mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros. Pemborosan
anggaran akan menurunkan kapasitas organisasi dalam memjalankan roda organisasi
sehingga pencapaian tujuan organisasi semakin menurun
5. Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
Sanksi adalah hukuman jika
organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak adanya
sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi
tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya
dicantumkan dalam setiap regulasi publik.